Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sugih, Lampung Tengah mengamankan dua orang pelajar SMA yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pelajar SMP saat melintas di Jalan Buyut Utara, Kampung Buyut Utara Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Pelaku curas ini berinisial NA (17) dan AZ (16) yang telah merampas Sepeda motor FA (14) saat pulang sekolah dari Kotagajah menuju rumahnya di Dusun I Buyut Udik, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (17/10).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengungkapkan bahwa NA dan AZ menggasak sepeda motor Honda Beat Stret warna silver plat BE 2261 GM senilai Rp17 juta yang dipakai korban untuk sekolah.

Kronologis kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan pulang sekolah ke Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Tiba-tiba dalam perjalanan korban diberhentikan oleh dua pelaku, bermaksud pura-pura meminta bantuan karena motornya rusak.

Kapolsek menyebut, pelaku meminta bantuan mendorong motornya. Dengan posisi kedua pelaku memegang kendali motor, sedangkan kedua korban duduk di jok belakang. 

"Modus 2 pelajar ini pura-pura motor mogok dan minta bantuan di pinggir jalan, korban dicegat lalu motornya diambil paksa," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (18/10).

Aksi kedua pelaku terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Namun tak berlangsung lama, keduanya langsung ditangkap anggota Polsek Gunung Sugih bersama warga setempat.

"Sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban dan temannya dipaksa turun, lalu NA dan Az kabur," katanya.

Kapolsek melanjutkan, aksi Curas oleh 2 pelajar itupun langsung diketahui warga Kampung Buyut Utara dan melakukan pengejaran bersama Anggota Polsek Gunung Sugih sekira pukul 14.45 WIB.Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban dan motor Honda Vario merah plat BE 2133 CBA milik kedua pelaku.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih. Pelaku  dijerat  pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Post A Comment: