Way Kanan (Pikiran Lampung) - Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024).

Tersangka inisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 24-09-2024 pukul 07:00 WIB.

"Saat itu korban pergi ke pasar untuk membantu berjualan, saat ditinggal posisi rumah dalam keadaan terkunci tidak ada siapa-siapa dan posisi HP milik korban saat itu di isi daya di dalam rumah.

Korban baru menyadari setelah pukul 09:00 WIB pulang kerumah dan melihat HP miliknya sudah hilang lalu korban mengecek tabungan sudah tidak ada lagi dan melihat ada bekas tanah di jendela yang tertutup namun setelah di cek sudah tidak terkunci", kata Mangara Panjaitan.

Kerugian korban 1 (satu) unit HP merek OPPO A17 warna biru laut dan uang tabungan 300 ribu rupiah. Total korban mengalami kerugian ditaksir 2,8 juta rupiah. Atas peristiwa yang dialami tersebut maka korban an. Wiji Astuti melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Rebang Tangkas.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin 14-10-2024 pukul 23:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanaan berikut penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

"Tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan dilokasi, di Dusun Tanjung Aman tanpa perlawanan", jelasnya.

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*/zai)

Post A Comment: