Advertisement
Tulang Bawang (Pikiran Lampung) - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, potensi pelanggaran politik uang yang kerap dikenal dengan istilah "serangan fajar" diperkirakan meningkat. Untuk itu, Aliansi Tunas Lampung sebagai lembaga kemasyarakatan yang peduli dengan keberlansungan poltik yang sehat di Lampung siap untuk mengawal dan mengawasi masa tenang dan hari pemungutan suara di pilkada serentak tanggal 27 November nanti.
Salah satu wilayah yang terindikasi rentan akan "money politic" dan menjadi perhatian khusus dari Aliansi Tunas Lampung yaitu di Kabupaten Tulang Bawang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Aliansi Tunas Lampung, Yusantri. Menurutnya, banyak informasi yang beredar jika Plilkafa Tulang Bawang akan disusupi oleh para pelaku serangan fajar.
"Tulang Bawang menjadi salah satu kabupaten yang menjadi perhatian khusus kami. Untuk itu kami tempat kan tim relawan tiap kecamatan bahkan desa untuk memantau politik uang ini, kata Yusantri kepada Media Pikiran Lampung, minggu (24/11/2024).
Dikatakannya untuk saat ini Aliansi Tunas Lampung telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang di 15 (lima belas) kecamatan yang ada di Tulang Bawang.
"Sudah ada tim yang kami sebar di seluruh kecamatan yang ada, tim tersebut bekerja mulai hari ini sampai nanti waktunya pencoblosan 27 November. Kami bagi tim tersebut berdasarkan wilayah dari yang sedikit rawan sampai yang benar-benar darurat politik uang", tambah Yusantri.
Menurut Yusantri, jika warga menemukan adanya politik uang, tolong ambil dan foto kirim ke tim Aliansi Tunas Lampung dan pihak berwajib. " Tolong segera informasikan ke kami jika ada indikasi ada yang sebar serangan fajar, akan kami kasih hadiah tunai belipat lipat dari jumlah yang disebar oknum tersebut, "pungkas Yusantri.
Aliansi Tunas Lampung di Pilkada Tulang Bawang tahun ini memberikan dukungan penuh kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 01 Winarti-Reynata (Win-Nata). Hal ini dikarenakan pasangan Win-Nata sudah terbukti membangun Tulang Bawang. Program mereka melalui 25 Program BMW harus dilanjutkan untuk Tulang Bawang yang lebih sejahtera.
"Kami di Pilkada Tuba mendukung penuh Paslon 01 Win-Nata, karena sudah terbukti membangun dan programnya harus dilanjutkan.Pasangan ini juga saat ini menjadi primadona di masyarakat, terbukti dari berbagai survei yang ada Paslon ini unggul dari dua kandidat lainnya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan kami untuk terus mengawal suara masyarakat Tuba agar nantinya tidak tergiur dengan sejumlah uang untuk mengubah pilihannya" jelas Yusantri.
Yusantri juga mengingatkan kepada masyarakat ancaman hukuman penjara yang jelas akan dikenakan tidak hanya kepada pemberi uang tapi juga bagi masyarakat yang menerima.
"Disini saya mengingatkan bahwa hukuman penjara jelas ada untuk pelaku politik uang dan itu berlaku tidak hanya bagi pemberi tapi juga penerimanya", tutup Yusantri.
Untuk diketahui bersama sesuai dengan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(*)