Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Bawaslu Lampung Gelar Rapat Ekspose Hasil Pengawasan Kampanye Pilkada 2024, di Bandar Lampung, Minggu (24/11). Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, Tamri, Ahmad Qohar, dan Kepala Bagian Hukum Humas dan Data Informasi Indra Darmawan, serta jajaran Sekretariat dan Media Pers Cetak dan Online.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan Pilkada yang akan berlangsung serentak. Iskardo menekankan peran besar media massa dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, yang dapat memengaruhi jalannya kampanye.
“Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam kampanye ini. Kita menyadari betul bahwa media memiliki pengaruh besar bagi masyarakat Lampung. Dalam pengawasan ini, kami juga mempersiapkan beberapa informasi yang akan disebarluaskan kepada publik, di antaranya kesiapan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan Pilkada serentak, serta upaya kami dalam mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan yang dapat terjadi selama masa kampanye,” ujar Iskardo.
Dalam paparannya, Iskardo mengungkapkan isu-isu krusial yang berpotensi mengancam kelancaran pemilihan, antara lain:
- Politik Uang: Praktik ini teridentifikasi pada beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran hingga masa tenang.
- Netralitas ASN: Masih terdapat indikasi keterlibatan ASN untuk mendukung calon tertentu.
- Politisasi Program Pemerintah: Program bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik.
- Hoaks dan Ujaran Kebencian: Penyebaran isu berbasis SARA di media sosial menjadi ancaman serius bagi stabilitas politik.
Iskardo juga menjelaskan Bawaslu Lampung telah mengadopsi berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk penggunaan teknologi informasi. Beberapa aplikasi seperti Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) dan SigapLapor digunakan untuk memudahkan pelaporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran. Selain itu, portal digital Jarimu Awasi Pemilu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
Kemudian berdasarkan data Bawaslu Lampung, Lanjut Iskardo Selama periode 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu mencatat 1.019 kegiatan kampanye dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Kampanye tatap muka menjadi metode yang paling dominan dengan total 511 kegiatan. Bawaslu juga menerima 83 laporan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk 9 kasus netralitas ASN.
“Bawaslu telah mengintensifkan patroli pengawasan, sosialisasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan. Selain itu, posko pengaduan masyarakat telah didirikan di seluruh kabupaten/kota untuk mempermudah akses laporan dugaan pelanggaran,” Jelas Iskardo. (*)