Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Pringsewu. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini kuota pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengumuman ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukori, dalam Supervisi dan Monitoring di Sekretariat Panwaslucam Sukoharjo dan Pringsewu pada Selasa (08/10).
Menurut Imam Bukori, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mengharuskan proses pendaftaran diperpanjang jika kuota belum terpenuhi. “Perpanjangan ini akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024. Kami berharap kuota yang dibutuhkan segera terpenuhi agar persiapan Pilkada bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Imam.
Selain itu, Imam juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran PTPS ini. Ia menegaskan pentingnya peran jajaran Panwaslucam dalam menjalankan proses pendaftaran secara profesional, guna menghasilkan pengawas yang kompeten dan siap bekerja di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Imam juga memberikan penekanan khusus kepada Pengawas Pemilu ditingkat kecamatan untuk memahami dan mengikuti aturan yang diatur dalam Perbawaslu No. 6 Tahun 2024. “Pengawas tidak hanya sekedar hadir, tetapi harus proaktif dalam memantau dan mencegah potensi pelanggaran. Pengawas harus memahami peraturan kampanye yang berlaku dan mampu menghadapi tim kampanye yang kritis dan memahami aturan,” tambah Imam.
Ia juga mengingatkan jajaran pengawas untuk melengkapi diri dengan formulir pengawasan (Form-A) dan tidak hanya mengandalkan ID card. Langkah pencegahan harus dimaksimalkan, khususnya selama tahapan kampanye, untuk menjaga integritas proses pemilu.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, Bawaslu Lampung berharap dapat memenuhi kuota PTPS yang dibutuhkan dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)