Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menekankan pentingnya penanganan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam rangka menciptakan pemilihan yang adil dan sesuai hukum, ketiga lembaga tersebut dituntut untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Gistiawan menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu dibentuk sebagai wujud komitmen untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan. Sentra ini, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, berfungsi sebagai wadah koordinasi antara ketiga lembaga untuk memberikan penegakan hukum yang efektif selama proses pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, ketiga lembaga tersebut harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum, seperti kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.
“Apa yang akan kita lakukan ke depan harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum, seperti kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum,” ujar Gistiawan saat menyampaikan arahannya di sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Senin (14/10). Ia menambahkan bahwa tanpa penerapan prinsip-prinsip tersebut, proses penanganan tindak pidana pemilu bisa saja menimbulkan ketidakpuasan dari pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Gistiawan mengungkapkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu bukan hanya simbol kerja sama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga integritas pemilu. Setiap laporan dan dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu harus diinvestigasi dengan teliti dan diselesaikan dengan tepat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Oleh karena itu, penting bagi setiap lembaga di Sentra Gakkumdu untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
“Salah satu tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan. Kami harus memastikan bahwa setiap laporan atau dugaan tindak pidana pemilu ditangani secara profesional dan adil,” kata Gistiawan.
Gistiawan juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Sentra Gakkumdu haruslah berdasarkan asas-asas hukum yang kuat. Kepastian hukum, yang memberikan jaminan bahwa setiap kasus akan diproses sesuai aturan yang berlaku, menjadi poin utama dalam proses penanganan tindak pidana pemilihan. Selain itu, kemanfaatan hukum juga harus diperhatikan, yaitu bahwa hukum yang diterapkan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan proses pemilu secara keseluruhan.
“Setiap tindakan yang diambil, baik oleh Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan, harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi terciptanya pemilu yang adil dan transparan,” tutup Gistiawan. (*)