Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Dalam rangka memastikan proses tahapan puncak pemilihan serentak, yakni pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan pengawasan secara langsung di tempat pemungutan dan penghitungan suara.
Seluruh pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan di sesuai titik tempat pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 620 bentuk kejadian khusus selama proses pemungutan dan
penghitungan suara, diantaranya; Surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, Terdapat
kekurangan surat suara baik untuk Pemiliha Gubernur maupun Pemilhan Bupati dan Walikota, adanya
surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara. Data update mulai
tanggal 27-28 November 2024 hingga s.d. Pukul 21.00 wib. (*)