Advertisement
Tulang Bawang (Pikiran Lampung) - Ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru (PEKAT-IB)melaporkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Haryanto Hasan, ke Pejabat Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi atas netralitasnya sebagai ASN.
Laporan itu tertuanga pada surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba dan sekretaris, Eri S, SPd. Ketidaknetralan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan melalui media facebook serta masuk ke dalam group internal paslon tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (07/11/2024).
Di dalam surat laporan tersebut terdapat sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RI, BKN, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung. Diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
“Sehingga, kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Dan apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami harapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.
Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan.
Dijelaskan, surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung itu telah diantarnya langsung, begitu juga dengan tembusannya, baik ke BKD Provinsi Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung, juga ke DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung. Sedangkan tembusan untuk Kemenpan, BKN, dan DPP PEKAT-IB telah dikirimkan melalui pos tercatat.
“Kami berharap, Pj Gubernur yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN di seluruh tingkatan dalam menghadapi pilkada serentak 2024 ini, dapat segera melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan kami, dengan memeriksa Pj Sekda Tuba. Kami sampaikan laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah netralitas ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Andri WK.(*)