Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
- Sebanyak 45 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Lampung mengadakan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung, kamis (31/10/2024). Dalam kesempatan ini DPRD Provinsi Lampung diwakili Komisi V. Para Guru P3K ini hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait penempatan kerja yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.

Masalah ini tak hanya membebani secara fisik dan finansial, tetapi juga mempengaruhi keseimbangan kehidupan pribadi para guru, yang harus menempuh jarak puluhan kilometer setiap harinya untuk bekerja.

Dalam audiensi yang berlangsung hari ini, Anggota Komisi V DPRD Lampung di wakili Deni Ribowo, S.E., Abdullah Surah Jaya, SH. MH, Andika Wibawa, SR, SE, MM dan Intan Rehana, S.ked. menerima aspirasi perwakilan guru P3K yang merasa penempatan kerja mereka tidak sesuai dengan lokasi sebelumnya saat masih berstatus honorer.

Dari hasil diskusi yang berlangsung, DPRD Provinsi Lampung beserta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan mengupayakan solusi agar penempatan guru P3K lebih memperhatikan jarak tempat tinggal mereka.


Salah satu perwakilan guru P3K, Muhamad Arifin dari SMKN 1 Tulang Bawang, menyampaikan betapa besar tantangan yang harus dihadapinya akibat penempatan kerja yang jauh dari rumah. Ia berharap adanya penempatan ulang yang lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga agar bisa bekerja dengan lebih efektif tanpa beban perjalanan yang berlebihan.

Senada dengan itu, Novitaeni, guru P3K dari SMA Negeri 1 Abung Pekurun, menyampaikan pengalaman mengejutkan ketika mengetahui dirinya tidak diloloskan dalam penempatan P3K. Dirinya merasa sangat sedih dan terkejut, keinginan mendengar kejelasan langsung dari pihak dinas pendidikan mengenai alasan antara peserta yang tidak diloloskan dan peserta yang diloloskan. Dalam audiensi ini, ia berharap mendapatkan transparansi mengenai penempatan guru P3K dan alasan di balik keputusan tersebut.

Menanggapi keluhan-keluhan ini, DPRD Provinsi Lampung menyatakan kesediaannya untuk mendengar dan mencari solusi terbaik bagi para guru. DPRD Provinsi Lampunh juga berjanji untuk mengoordinasikan permasalahan ini dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sehingga penempatan guru P3K dapat lebih memperhatikan faktor jarak, kesejahteraan, dan efektivitas kerja.

Ditambahkan Deni Ribowo, resiko dan kendala yang dihadapi para guru P3K dalam audiensi ini menunjukkan urgensi bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penempatan ulang yang lebih sesuai.

Pentingnya penempatan guru P3K yang efektif agar kesejahteraan dan kualitas mengajar dapat terjaga. Para guru berharap adanya kebijakan yang lebih berimbang dan memperhatikan kebutuhan jarak tempuh, sehingga bisa menjalankan tugas mengajar tanpa beban fisik dan emosional berlebih.

DPRD Provinsi Lampung, bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung bersama- sama berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung perjuangan para guru P3K, sejauh tidak melanggar peraturan yang berlaku dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan secepatnya untuk kebaikan pendidikan di Provinsi Lampung.(*)

Post A Comment: