Advertisement
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Tulangbawang Inda Fiska Mahendro. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materil sehingga masuk ke Gakkumdu.
“Dalam kajian awal, Sesuai peraturan bawaslu no 9/2024 tentang penanganan pelanggaran. Laporan tersebut memenuhi telah syarat formil dan materil untuk diregistrasi digakkumdu,” kata Inda Fiska, Senin (25/11/2024)
Inda Fiska melanjutkan, peristiwa itu terjadi di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang, Minggu malam (24/11/2024).
“Dugaan melakukan pembagian uang kepada warga. Sementara ini ada dua orang yang diklarifikasi, barang bukti yang diamankan 16 amplop berisi 50 ribu," tambah Inda Fiska.
Sebelumnya diberitakan, viral dua pria diduga Timses Qudratul-Hankam tertangkap basah sedang bagi-bagi 30 amplop berisi uang 50 ribu. Saat dimintai keterangan, salah satu pria itu mengaku bernama Nurdin. NUrdin mengaku disuruh oleh koordinator desa yang bernama Tukino.
"Saya berdua diperintahkan sama koordinator desa untuk membagikan uang di amplop yang berisi Rp50.000 ribu untuk 30 orang," kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan bahwa tugasnya hanya membagi-bagikan amplop. Untuk pendataan siapa saja yang menerima amplop sudah dilakukan oleh timnya yang lain. “Kami hanya membagikan, suruh pilih nomor 02, Pak Qudratul Hankam,”kata Udin sembari menunjukkan kaos bertuliskan Qudratul-Hankam.(*)