Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, membantah dugaan perusakan rumah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Demokrat Pesawaran, Sutrisna yang dirusak oleh anggota Kejari dan Polres Pesawarn, jumat(29/11/2024).
Kajari Pesawaran Tandy Mualim menjelaskan terkait beredarnya video rekaman yang beredar dimasyarakat tentang adanya perusakan di rumah Sutrisna. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Sutrisna sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pendampingan dari pihak Polres terkait dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau tahun 2018 lalu.
"Saat anggota kami dan pihak kepolisian datang di rumah Sutrisna, disambut baik oleh istrinya. Namun, setelah kami menyampaikan maksud tujuan, tiba-tiba Sutrisna marah-marah dan sempat membanting termos air ke meja kaca yang ada di dalam rumanya," kata Tandy Mualim.
Dia menjelaskan, penjemputan dan penangkapan secara paksa dilakukan petugasnya karena Sutrisna sudah tiga kali mangkir saat dipanggil. Sehingga akhirnya dijemput paksa oleh anggota Kejari dan petugas kepolisian Polres Pesawaran.
"Karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu, dan penangkapan terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan merugikan keuangan negara mencapai Rp553 juta," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dugaan korupsi tersebut telah dilalukan penyelidikan oleh sejak Juni tahun 2024 dan ditemukan adanya kerugian negara. Tandy menegaskan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.
“Karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” sambung Tandy.(*)