Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membuat keputusan yang terkesan janggal dan aneh. Dengan mencabut keputusan pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Metro 2024.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, KPU setempat mencabut keputusan KPU Kota Metro nomor 421 Tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 Tahun 2024 ihwal pembatalan atau pendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru pada Pilwakot Metro 2024.
“Atas dasar ini pembatalan paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza, Sabtu (23/11/2024).
Erzal melanjutkan, KPU Metro mengeluarkan Surat nomor 427 Tahun 2024 yang isinya hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai wakil wali kota Metro nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.
Sementara, Calon Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi tetap menjadi peserta Pilkada Kota Metro 2024.Nantinya, KPU akan memberitahukan kondisi pendiskualifikasian Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang tertetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman TPS dan secara lisan tersampaikan kepada pemilih,” katanya.
“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS. Bahwa surat suara pemilihan yang tercoblos tetap sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Metro,” tambahnya.(*)