lisensi

Senin, 11 November 2024, November 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-11T13:36:44Z
KriminalPolres Tulang Bawang

Pria Bejat di Tuba Perkosa Anak Tiri Hingga Melahirkan

Advertisement



Tulang Bawang (Pikiran Lampung) - Perilaku bejat seorang ayah terhadap anak tirinya di Tulang Bawang sungguh sangat miris sekali. WI (44) tega memperkosa anak tirinya hingga melahirkan seorang anak perempuan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut senin (11/11/2024). Pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai tani, warga Kecamatan Meraksa Aji, sedangkan korban seorang wanita berinisial H (16), yang merupakan anak tiri dari pelaku.

"Hari Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Satreskrim dalam kasus tersebut yakni berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim menerangkan, mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa korban telah hamil, namun setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa pelaku adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.

Pelaku menikah dengan ibu kandung korban dari tahun 2017, kemudian di awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga yakni dengan ibu kandungnya dan pelaku. Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi, dan tiap kali selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas," terangnya.

AKP Indik menambahkan,  pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)