lisensi

Senin, 21 Oktober 2024, Oktober 21, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-30T06:11:03Z
21/10/2024Bawaslu Lampung

Maksimalkan Pengawasan Tungsura, Bawaslu Gelar Bimtek Siwaslih 2024

Advertisement


 Lampung (Pikiran Lampung)Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Aplikasi Siwaslih sebagai upaya untuk memaksimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran, seperti yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan. Acara tersebut digelar di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Senin (21/10).

Desi Triyana menjelaskan bahwa aplikasi Siwaslih memiliki fungsi-fungsi penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan dari Pengawas TPS hingga ke tingkat kabupaten. Aplikasi ini diharapkan mampu mendukung pengawasan di masa tenang hingga rekapitulasi suara.

“Dengan fungsi-fungsi pada aplikasi Siwaslih, sangat membantu dan berperan penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan pengawas dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten,” terang Desi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menekankan pentingnya aplikasi Siwaslih sebagai alat bantu bagi Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan Desa, dan Pengawas Kecamatan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran. Menurut Hamid, aplikasi ini juga memberikan kesempatan untuk perbaikan dan pengembangan fitur ke depan.

“Siwaslih ini sebagai alat bantu kita dalam pengawasan, maka jika di dalamnya terdapat kekurangan-kekurangan, kegiatan ini dapat menjadi masukan agar dapat dilakukan perbaikan fitur ke depannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hamid juga mengingatkan pentingnya intensitas pengawasan di tahap kampanye yang tengah berlangsung. Ia meminta para pengawas untuk memahami aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Saat ini adalah tahapan kampanye, jadi teman-teman harus pasang mata dan telinga. Jangan sampai ada kampanye di kampung masing-masing tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” tegas HBM

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Pencegahan yang juga berfungsi sebagai Fasilitasi dan Pembinaan serta Penguatan Aplikasi Siwaslih dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama diikuti oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD dari Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru, Banjar Margo, Gedung Aji Baru, Gedung Meneng, Penawartama, dan Rawa Jitu Selatan pada tanggal 21-22 Oktober 2024. Gelombang kedua diikuti oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD dari Kecamatan Menggala, Menggala Timur, Gedung Aji, Meraksa Aji, Penawar Aji, Rawa Pitu, Rawa Jitu Timur, dan Dente Teladas pada tanggal 22-23 Oktober 2024. (*)