lisensi

Rabu, 27 November 2024, November 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-28T06:53:24Z
MAN 1 PringsewuPendidikan

MAN 1 Pringsewu Batasi Penggunaan Gadget Di Lingkungan Sekolah

Advertisement


Pringsewu (Pikiran Lampung)
- MAN 1 Pringsewu memperkuat regulasi penggunaan perangkat elektronik di lingkungan madrasah. Hal ini untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor B-1346/Kw.08.2.1/PP.00/11/2024 tertanggal 11 November 2024, terkait pencegahan pornografi, kekerasan, intimidasi, bullying, dan penyalahgunaan gadget, .

Kepala MAN 1 Pringsewu, Fathul Bari, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang aman, kondusif, dan bebas dari gangguan.

“Sesuai arahan Kementerian Agama, kami membatasi penggunaan gadget di madrasah. Hanya perangkat yang diperlukan untuk keperluan pembelajaran yang boleh digunakan di dalam kelas, itupun dengan pengawasan ketat dari guru,” ungkap Fathul Bari, Kamis (28/11/2024)

Selain pembatasan penggunaan gadget, terdapat beberapa langkah strategis yang dijalankan MAN 1 Pringsewu. Pertama, Penguatan Peraturan Sekolah.

Madrasah memperketat peraturan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Penggunaan perangkat hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran di dalam kelas, dengan pengawasan ketat oleh guru.

Kedua, Pendidikan Karakter dan Akhlak. Pendidikan karakter diintegrasikan ke dalam setiap mata pelajaran dengan menanamkan nilai-nilai akhlak mulia seperti saling menghormati, sopan santun, dan empati terhadap sesama.

Ketiga, Sosialisasi Bahaya Pornografi, Kekerasan, dan Bullying. Madrasah secara berkala menyelenggarakan sosialisasi untuk peserta didik mengenai dampak negatif dari pornografi, kekerasan, intimidasi, dan bullying melalui seminar, ceramah, serta diskusi kelompok.

Keempat, Pemanfaatan Teknologi dengan Bijak. Siswa diberikan edukasi tentang cara memanfaatkan teknologi secara positif, termasuk mengingatkan etika penggunaan gadget dan media sosial.

Langkah-langkah ini menurut Fathul juga didukung dengan penguatan fungsi layanan bimbingan konseling (BK) serta peran OSIS dalam membentuk lingkungan yang bebas dari bullying dan penyalahgunaan teknologi.

“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, siswa mampu memanfaatkan teknologi dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai karakter mulia, dan terhindar dari dampak negatif penggunaan gadget,” tambah Fathul Bari.

Melalui kebijakan ini, MAN 1 Pringsewu berkomitmen mendukung visi Kementerian Agama untuk menciptakan madrasah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada pengembangan karakter di era digital.(*)