Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Provinsi Lampung memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Lampung Utara. Perpanjangan ini dilakukan karena hingga saat ini kuota pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, pada Jumat (04/10) di Sekretariat Panwaslucam Sungkai Selatan dan Blambangan Pagar.
Suheri menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran calon PTPS akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024, dengan harapan kuota yang dibutuhkan dapat segera terpenuhi. “Perpanjangan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu apabila pendaftar belum memenuhi kuota, maka pendaftaran harus diperpanjang dua kali. Saat ini, Lampung Utara masih kekurangan pendaftar di 19 kecamatan dengan total kebutuhan 708 PTPS,” ungkap Suheri.
Menurut aturan yang berlaku, jumlah pendaftar PTPS harus mencapai dua kali lipat dari jumlah kebutuhan. Pada kesempatan tersebut, Suheri juga menegaskan pentingnya peran jajaran Panwaslucam dalam menjalankan proses pendaftaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta agar seluruh jajaran sekretariat Panwaslucam di Lampung Utara, khususnya di 19 kecamatan yang masih kekurangan pendaftar, dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Hal ini bertujuan agar proses seleksi calon PTPS tidak hanya sekadar memenuhi kuota, tetapi juga menghasilkan pengawas yang kompeten dan siap bekerja di lapangan.
“Kami meminta jajaran Panwaslucam untuk mengikuti semua aturan yang berlaku dalam proses perpanjangan pendaftaran ini. Kualitas pengawas TPS sangat penting karena mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS. Dengan memastikan bahwa semua pendaftar yang diterima telah melalui proses seleksi yang ketat, kita dapat menjamin bahwa tugas pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif pada hari pemungutan suara nanti,” kata Suheri.
Selain itu, Suheri juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara Bawaslu, Panwaslucam, dan masyarakat dalam mengisi kekurangan jumlah calon PTPS. Ia mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara, khususnya yang berada di kecamatan yang masih kekurangan pengawas, untuk turut serta mendaftarkan diri sebagai calon PTPS selama masa perpanjangan pendaftaran ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bagi yang memenuhi persyaratan, segera daftarkan diri sebagai pengawas TPS. Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk berperan aktif dalam menjaga jalannya Pilkada yang jujur dan adil,” ujar Suheri.
Bawaslu Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran ini, termasuk memastikan bahwa seleksi calon PTPS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Bawaslu juga akan memberikan pembekalan yang memadai bagi para pengawas TPS terpilih agar mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik pada saat hari pemungutan suara. (*)