Advertisement
Namun apa jadinya jika tidak memiliki papan informasi proyek, menurut beberapa sumber, pembangunan yang anggarannya bersumber dari anggaran Negara apabila tidak memasang papan informasi itu jelas menyalahi peraturan tentang barang dan jasa, dikarenakan sudah masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kewajiban memasang papan proyek juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunsn fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Namun, regulasi ini tidak diindahkan dan seolah-olah bukan menjadi kewajiban bagi pelaksana pekerjaan pembangunan Prasarana beberapa Sekolah di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Begitupun yang terlihat pada Sekolah Dasar Negeri UPTD SDN Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Dari pantauan media Proyeknya sudah hampir selesai tapi juga tidak terlihat papan Informasi pembangunan.
UPTD SDN Batubadak mendapat bantuan prasarana pembangunan Ruang Kelas Baru dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P&P) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Proyek tersebut dipihak ketigakan namun tidak diketahui berapa besaran anggarannya,waktu pengerjaan serta kontraktornya.
Salah satu warga sekitar Sekolah enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat sekitar tidak banyak tahu soal pembangunan tersebut. Warga sesalkan adanya pembangunan yang anggarannya didanai Negara tapi tidak dipasangi papan proyek. "Harusnya bukan bangunan ini dulu yang berdiri, tapi papan proyeknya dulu," kata dia, Selasa (19/12/2024).
Ia juga menyebut bahwa kayu yang digunakan pada pembangunan tersebut sangat tidak wajar alias kualitasnya kurang bagus. "Kayunya sempat saya tegur tidak wajar, tapi mau diapa, kami tidak pernah ketemu dengan kontraktornya," sebut warga tersebut.
Dengan Diterbitkan berita ini Warga berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Marshan.S.PD.M.M. memberi teguran atau Sanksi sebagaimana mestinya dalam peraturan yang berlaku kepada pihak kontraktor.(Supri)