Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, Lampung Selatan melalui Tim Unit Reserse Kriminal berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (07/11/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi bahwa tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang. Penangkapan SYD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan," ungkap Kapolsek Samsari, Jumat (8/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.
"Di lokasi, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone," jelas Kapolsek Samsari.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.(*)