Advertisement
Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Jadi pembahasan publik, oknum pegawai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung tengah diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan penyalahgunaan terhadap Narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial SD mengaku dan membenarkan hal tersebut yang dilakukan olehnya satu bulan yang lalu di ruang Badan Kehormatan (BK) Kantor DPRD Kabupaten Lampung tengah.
" Iya saya melakukan itu lebih kurang satu bulan yang lalu, "ujar SD membenarkan saat di tanya terkait perbuatannya tersebut.
Sementara saat ditanya terkait tempat ia melakukan perbuatan terlarang (Nyabu) tersebut apakah benar diruang Badan Kehormatan DPRD setempat, SD menganggukkan kepalanya membenarkan pertanyaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan atas perbuatan tercela oknum pegawainya tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung tengah melalui pesan whatsappnya , Ichsan hanya bisa bungkam dan tak bisa memberikan jawaban apa-apa kepada Wartawan yang meminta atas tanggapannya tersebut,Selasa (05/11/2024).
Mirisnya lagi, Ichsan (Sekwan-red) justru terkesan memberikan pembelaan terhadap pegawainya tersebut meskipun diketahui telah melakukan perbuatan dan kesalahan yang sangat fatal di Kantor DPRD Kabupaten Lampung tengah tersebut.
Hal itu tentu saja menjadi kekecewaan di kalangan masyarakat . Terlebih Seorang Sekwan yang terkesan memberikan perlindungan dan pembelaan atas Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Oknum Pegawainya yang dilakukan di Ruang Badan Kehormatan (BK) .
Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diminta untuk dapat mengusut tuntas perihal ini, yang dikhawatirkan atas kejadian tersebut yang diduga dilakukan pembiaran oleh Sekwan DPRD Kabupaten Lampung tengah akan membawa dampak tidak baik yang berkelanjutan dikemudian hari. (Joe)