Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Sebanyak 88 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang terdiri dari 51 Laki-laki dan 37 Perempuan se-Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya dalam acara pelantikan yang berlangsung di Kecamatan Batanghari, Senin (4/11). PTPS yang baru dilantik ini akan bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar para PTPS ini dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. “Dengan terpilihnya rekan-rekan PTPS ini tentunya sebagai ujung tombak Panwaslu Kecamatan, semoga dapat mengemban tugas mulia dalam mensukseskan Pemilihan di Tahun 2024,” ujarnya. Hamid menegaskan pentingnya peran PTPS sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada, serta memastikan proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
HBM juga mengingatkan kepada seluruh jajaran PTPS agar tidak sekadar menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ia mengimbau agar mereka menjadikan tugas pengawasan TPS ini sebagai bentuk pengabdian yang mulia demi suksesnya pilkada, terutama di wilayah Kecamatan Batanghari dan 17 desa yang ada di sekitarnya. “Pengawasan di TPS bukan hanya tentang hadir di TPS, tetapi juga tentang komitmen untuk menjalankan pengawasan dengan integritas tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tambah Hamid.
Ia menekankan bahwa PTPS diharapkan bisa bersikap netral dan tidak memihak. Dalam tugasnya, PTPS diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi kecurangan yang mungkin terjadi di TPS, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan proses demokrasi. Pelantikan PTPS ini menjadi bagian dari persiapan panjang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur guna memastikan seluruh elemen pengawasan siap menyambut pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Pada pelantikan tersebut, selain mengambil sumpah jabatan, para PTPS juga diberi arahan terkait tugas pokok dan fungsi mereka di lapangan. Mereka dibekali dengan berbagai materi penting, mulai dari cara berkoordinasi dengan petugas KPPS hingga langkah-langkah strategis dalam menghadapi potensi gangguan atau kecurangan saat proses pemungutan suara berlangsung. “Harapannya, PTPS ini dapat menjadi perpanjangan tangan Panwaslu yang efektif dan cepat tanggap dalam setiap situasi yang mungkin muncul,” Tutup HBM. (*)