Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 masih berlangsung dengan dinamis, dan potensi pelanggaran mulai bermunculan di berbagai daerah. Menyikapi situasi ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi untuk menyamakan persepsi terkait dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana pemilihan. Rapat ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu (9/10), dan dipimpin langsung oleh Koordinator Sentra Gakkumdu Lampung, Tamri.
Dalam rapat tersebut, Tamri menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Ia juga menekankan pentingnya memantau dengan seksama perkembangan dugaan pelanggaran yang masih dalam tahap penelusuran maupun yang sudah diregistrasi.
“Saat ini, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Lampung Timur sedang menjalani proses penanganan, baik temuan maupun laporan dugaan pelanggaran,” ujar Tamri. Ia menambahkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran telah masuk dalam tahap penanganan serius, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap awal investigasi.
Selain itu, Tamri juga mengungkapkan bahwa terdapat potensi pelanggaran di kabupaten/kota lainnya yang masih dalam pantauan Sentra Gakkumdu. “Beberapa daerah masih menunjukkan indikasi adanya dugaan pelanggaran, terutama di daerah-daerah dengan petahana yang mencalonkan diri kembali, serta keluarga petahana yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah. Dinamika politik tahun ini sangat rentan terhadap pelanggaran, sehingga kami harus lebih waspada,” jelasnya.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penyamaan persepsi di antara anggota Gakkumdu terkait pasal-pasal hukum yang relevan dengan kasus dugaan pelanggaran. Rapat ini menjadi forum penting untuk memperjelas interpretasi hukum dan memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilihan. Setiap unsur yang terlibat, baik dari Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan, memiliki peran penting dalam proses penanganan kasus, dan rapat ini membantu memastikan bahwa tidak ada perbedaan pemahaman dalam penerapan hukum.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang bisa menghambat proses penanganan kasus. Kami harus berada dalam satu pandangan yang sama agar penegakan hukum bisa berjalan efektif,” tambah Tamri.
Rapat tersebut juga menjadi momen penting bagi Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan jalannya pemilihan, Bawaslu terus berkomitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi di Provinsi Lampung.
Sebagai penutup, Tamri menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu akan terus memperkuat kerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Ia berharap agar seluruh kabupaten/kota di Lampung dapat bersikap proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye berlangsung, sehingga tindakan hukum dapat segera dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran yang berunsur pidana.
“Koordinasi dan komunikasi antar semua pihak sangat penting untuk mengawal jalannya Pemilihan Serentak 2024 ini. Kami akan terus berupaya agar setiap dugaan pelanggaran yang terindikasi pidana dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.Tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 masih berlangsung dengan dinamis, dan potensi pelanggaran mulai bermunculan di berbagai daerah. Menyikapi situasi ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi untuk menyamakan persepsi terkait dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana pemilihan. Rapat ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu (9/10), dan dipimpin langsung oleh Koordinator Sentra Gakkumdu Lampung, Tamri.
Dalam rapat tersebut, Tamri menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Ia juga menekankan pentingnya memantau dengan seksama perkembangan dugaan pelanggaran yang masih dalam tahap penelusuran maupun yang sudah diregistrasi.
“Saat ini, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Lampung Timur sedang menjalani proses penanganan, baik temuan maupun laporan dugaan pelanggaran,” ujar Tamri. Ia menambahkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran telah masuk dalam tahap penanganan serius, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap awal investigasi.
Selain itu, Tamri juga mengungkapkan bahwa terdapat potensi pelanggaran di kabupaten/kota lainnya yang masih dalam pantauan Sentra Gakkumdu. “Beberapa daerah masih menunjukkan indikasi adanya dugaan pelanggaran, terutama di daerah-daerah dengan petahana yang mencalonkan diri kembali, serta keluarga petahana yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah. Dinamika politik tahun ini sangat rentan terhadap pelanggaran, sehingga kami harus lebih waspada,” jelasnya.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penyamaan persepsi di antara anggota Gakkumdu terkait pasal-pasal hukum yang relevan dengan kasus dugaan pelanggaran. Rapat ini menjadi forum penting untuk memperjelas interpretasi hukum dan memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilihan. Setiap unsur yang terlibat, baik dari Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan, memiliki peran penting dalam proses penanganan kasus, dan rapat ini membantu memastikan bahwa tidak ada perbedaan pemahaman dalam penerapan hukum.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang bisa menghambat proses penanganan kasus. Kami harus berada dalam satu pandangan yang sama agar penegakan hukum bisa berjalan efektif,” tambah Tamri.
Rapat tersebut juga menjadi momen penting bagi Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan jalannya pemilihan, Bawaslu terus berkomitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi di Provinsi Lampung.
Sebagai penutup, Tamri menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu akan terus memperkuat kerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Ia berharap agar seluruh kabupaten/kota di Lampung dapat bersikap proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye berlangsung, sehingga tindakan hukum dapat segera dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran yang berunsur pidana.
“Koordinasi dan komunikasi antar semua pihak sangat penting untuk mengawal jalannya Pemilihan Serentak 2024 ini. Kami akan terus berupaya agar setiap dugaan pelanggaran yang terindikasi pidana dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)