lisensi

Selasa, 05 November 2024, November 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-06T07:22:39Z
KriminalPolres Way Kanan

Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pemerasan Supir Truk

Advertisement



Way Kanan (Pikiran Lampung) - Kepolisian Resort Way Kanan melalui Tim Tekab 308, membekuk pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu.

YH (47) terduga pelaku yang beralamat di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menerangkan penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.

"Anggota berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan sedangkan rekan pelaku lainnya masih buron," ujar Kasat Reskrim, Rabu (06/11/2024).

Adapun kejadian pemerasan tersebut terjadi pada Jum'at lalu sekitar pukul 06:00 WIB. Saat itu korban Epan sedang mengendarai mobil truk merk Mitsubishi Fuso BE 8808 AFU bermuatan batu baru dari Lahat, Sumatra Selatan menuju Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Pelaku meminta sejumlah uang, jika korban menolak memberikan uang jalan tersebut, korban dikejar oleh pelaku dan rekan-rekannya bahkan mengancam sopir truk dengan memecahkan kaca mobil. 

Kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan, dalam 1 bulan tersebut korban tujuh kali di berhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya. Atas kejadian itu korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian pemerasan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Pelaku berikut barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000 rupiah dan 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000 rupiah dibawa ke Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Kasatreskrim mengimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan akan ditindak lanjuti.(*)