lisensi

Selasa, 17 Desember 2024, Desember 17, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-17T11:12:42Z
Kejari Lampung TimurKorupsi Bendungan Marga Tiga

Diduga Hasil Korupsi Ganti Rugi Bendungan, Sutarlan Titipkan Uang 177 Juta Di Kejari Lamtim

Advertisement

Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Sutarlan warga desa Buana sakti kecamatan Batang hari kabupaten Lampung Timur ( Lamtim)  mendatangi Kejari ( Kejaksaan Negeri) Lamtim, guna menitipkan dana 177 juta kepada Kejari setempat,selasa (17/12/2024),  dana tersebut di duga hasil korupsi ganti rugi bendungan Marga tiga yang merugikan negara.

Sutarlan menjelaskan Uang tersebut merupakan hasil ganti rugi lahan NIS 00260 yang atas namanya, namun sebenarnya diketahui merupakan lahan milik Desa Buana Sakti.

Selanjutnya Penyerahan uang ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Buana Sakti, Tumari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lamtim,Tumari diduga meminta Sutarlan agar tanah milik Desa Buana Sakti tersebut diatas namakan dirinya.

Dalam pengakuannya, Sutarlan sempat menolak permintaan tersebut. "Jangan saya, pak, saya tidak mau. Tapi Pak Tumari meyakinkan, "Sudah Gak apa-apa, kamu saja Lan, kan kamu yang selama ini menggarap di sana. Karena itu, saya terpaksa menurutinya," ungkap Sutarlan.

Dana ganti rugi tersebut akhirnya cair pada tanggal 15 Maret 2022 dan masuk ke rekening pribadi Sutarlan di Bank BRI. Namun, Sutarlan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah dia gunakan sama sekali sampai saat ini.

Setelah bermusyawarah dengan keluarga besar dan dorongan tanggung jawab, dia memutuskan untuk menitipkan uang tersebut ke Kejari Sukadana Lamtim agar dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Tumari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lamtim, Agustinus Ba'ka Tangdililing, mengapresiasi langkah Sutarlan yang menunjukkan itikad baik dan membantu proses penyidikan. 

"Kami menghargai kejujuran dan kerja sama saudara Sutarlan yang telah menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Tumari,"jelas Agus Ba'ka didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra beserta staf. 

Lebih lanjut, Agus Ba'ka menambahkan bahwa Kejari Lamtim akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti. 

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa terutama Desa Buana Sakti," tutupnya.

Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Lamtim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum.(Fauzi)