Advertisement
LAMPUNG TIMUR ( Pikiran Lampung)- Seorang Pemuda Desa Merandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Berinisial AK (35) Resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Sabtu 14 Desember 2024.
Dia dilaporkan oleh MR (33) ibu rumah tangga warga salah satu desa di Kecamatan Margatiga, juga sebagai ibu korban inisial Y (13) ke Polres Lampung Timur.
Korban diketahui baru duduk di kelas 6 SDN di Kecamatan Margatiga. Terduga pelaku percobaan pemerkosaan tidak lain adalah mantan suami dari saudara perempuan mereka. Ibu korban MR, dalam keterangannya menyampaikan kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap putrinya diawali saat pelaku berinisial AK, diketahui warga Merandung Sari, kecamatan Sekampung Udik, berkunjung ke rumahnya.rumah korban, terduga pelaku AK (35) menyuruh adik korban untuk membelikan rokok.
Ibu korban disuruh untuk keluar rumah. Saat itu, MR pun mengaku kebetulan mendapat telpon dari tetangga. “Saya memang sudah curiga, saat di rumah tetangga. Ada perasaan tak enak, karena melihat gerak gerik si terduga pelaku AK ini.
Akhirnya saya buru-buru balik ke rumah. Benar saja, sampai di depan rumah mendengar ada teriakan,”jelas Mira Setiba di rumah , MR melihat anaknya inisial Y dalam keadaan menangis. Sementara AK diduga Pelaku yang telah dilaporkan seperti tak berdosa tiduran di rumah. Sehingga dari kejadian ini ibu korban, memaksa anaknya mengakui apa yang terjadi, ternyata benar pelaku telah mencoba melakukan perkosaan.
Putri MR, sempat dipiting dan dibanting oleh pelaku Inisial AK pas kejadian itu, MR secara resmi telah melaporkan ke PPA polres Lampung Timur pada, Sabtu sore ini. Jam 18:00 WiB.
Kejadian tersebut sekira pukul 16.00 WIB, setelah kejadian itu pelaku AK diketahui menghilang. MR berharap pelaku bisa segera di tangkap dan mendapatkan hukuman atas perilakunya tersebut. ( Supri)