Advertisement
Bandar Lampung(Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) 2025 untuk 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan nominal mencapai Rp 3,3 juta. Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, Surat Keputusan terkait penetapan UMK sendiri telah ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
"Alhamdulillah UMK untuk 15 kabupaten dan kota di Lampung sudah di SK kan oleh bapak PJ Gubernur," ujar Yanti, Kamis (19/12/2024).
Yanti mengungkapkan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya 5 daerah yang UMK nya di atas UMP Lampung. Adapun upah minimum bagi 10 kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan di atas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan di bawah UMP," tambahnya.
Ia juga mengatakan, jika pihaknya akan menerjunkan tim lapangan untuk melakukan pengawasan setelah UMP dan UMK resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025.
"Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor maka akan kita turunkan tim. UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun sementara diatas setahun menggunakan struktur upah skala upah," jelasnya.
Berikut ini UMK 2025 untuk 15 kabupaten/kota di Lampung.
- Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.
- Mesuji sebesar Rp3.092.026 per bulan.
- Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.
- Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.
- Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.
Adapun 10 kabupaten lainnya yakni yakni, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat, upah minimumnya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.893.069 per bulan.(susi)