lisensi

Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-03T05:00:36Z
DaerahHukumKriminal

Kasus Penipuan Berkedok Pengembang Perumahan di Pesawaran Jadi Sorotan, Gepak Minta Polda Lampung Usut Tuntas

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Kasus dugaan penipuan berkedok Developer atau pengembang perumahan semakin mencuat dan jadi perhatian publik di Lampung. 

Oleh karenanya, LSM Gepak meminta jajaran Polda Lampung dalam hal ini Polres Pesawaran untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. 

Kasus ini  melibatkan  peran  Notaris   di Pesawaran  mendapat perhatian LSM Gepak Lampung dan masyarakat. lamanya. Dimana, penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua Gepak Lampung, Wahyudi .

Mutia Sari yang menjadi korban penipuan  dugaan sindikat mafia berkedok Developer diduga melibatkan peran Notaris Sulistyo Sri Rahayu, melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pesawaran pada 18 Mei 2023 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/B/83/V/2023/SPKT /Polres Pesawaran/Polda Lampung .

Namun hingga saat ini  Polres Pesawaran baru  menyita alat bukti dari Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, belum  melakukan upaya pemanggilan para terlapor yang kemungkinan besar oknum Notaris Sulistyo diduga ikut terlibat.

Terlapor Ade Feri Octara diduga  kerap berperan sebagai Brother  dan Anis Rosita berperan sebagai Developer salah satu pengembang, keduanya warga Natar, lalu terlapor Bambang Irawan diduga berperan sebagai pencatat subyek perjanjian dengan mengunakan legalitas Notaris dan diduga kuat melibatkan oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu, masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum .

Diketahui sebelumnya, korban Mutia Sari menemui terlapor Ade Feri Octara dan terlapor Anis Rosita untuk melanjutkan kesepakatan terkait proses pembelian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak, lalu  korban  Mutia mengajak Ade Feri ke Kantor Notaris yang dipercayai untuk melakukan perjanjian dan menyerahkan uang awal sejumlah 150 juta, namun ajakan tersebut ditolak oleh terlapor dan menyuruh korban datang ke kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu yang berada di Desa Bernung .

"Saat itu saya tidak menaruh curiga , saya ikuti saja, saya  pikir  jika melakukan transaksi jual beli atau kredit di kantor notaris pasti aman. Setibanya di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, karyawan kantor Notaris mulai melakukan pencatatan akte perjanjian kedua pihak yang mana di situ Notaris Sulistyo Sri Rahayu berhalangan untuk hadir ke kantor, hanya diwakili oleh salah satu stafnya bernama Bambang Irawan di depan Staff Notaris jadi saksi memberikan pembayaran pertama sejumlah 150 juta  pada tanggal 2 Maret 2021," tegasnya.

"Lalu diwaktu berbeda, tepatnya  masih di kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu pada 4 Oktober 2021 melakukan pembayaran pelunasan dan saat itu untuk bukti pelunasan dicatat dalam kwitansi resmi Notaris Sulistyo Sri Rahayu, ditanda tangani oleh Bambang Irawan selaku staf ibu notaris  dengan jumlah 275 juta ," ujar Mutia.

"Ironisnya objek rumah  yang telah dilakukan penyelesaian pembayaran, yang terikat dalam perjanjian Notaris Sulistyo Sri Rahayu dapat di setujui dan dipindah-tangankan  oleh pihak lain tanpa adanya pemberitahuan kepada saya sebagai pihak pembeli ," tutupnya dengan nada kesal .

Parahnya, saat dikonfirmasi media, Notaris Sulistyo Sri Rahayu jelaskan bahwa pada saat itu ada pernyataan terlapor Feri tertulis bahwa Saudara Mutia Sari telah membatalkan perjanjian.

"Ya kami menerima, masalah benar atau tidaknya itu Feri mas, yang menyatakan bukan kami,"ucap Sulistyo .

Ia pun jelaskan "Kan sudah dibacakan, sepakat mau dan dalam PJB itu kan kredit, bukan cash, kalau cash harus ada langsung sertifikat nya, jadi pada dasarnya kalau belum lunas itu masih hak pemilik, pihak pertama,"ucap Sulistyo.

"Dan waktu pelunasan itu, saya tidak mengetahui, saya pun kaget saat ada kwitansi pelunasan dan yang tanda tangan itu staf saya, saat saya  tanyakan kenapa pakai kwitansi kantor, dia hanya ucap lalai," kata Sulistyo lagi.

Menyikapi hal tersebut Ketua Gepak Lampung, Wahyudi menduga Notaris Sulistyo Sri Rahayu telah melanggar Kode Etik Notaris dan SOP serta ada unsur berpihak dengan salah satu pihak, diduga dan  terindikasi adanya sekenario yang dilakukan dengan sengaja oleh para pelaku .

Lanjutnya Wahyudi menegaskan, "Perjanjian jual beli tidak dapat dibatalkan secara sepihak, termaksud oleh Notaris , Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang dianggap telah terjadi setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya.(CEO)