lisensi

Senin, 09 Desember 2024, Desember 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-10T07:48:19Z
Kejari Lampung Utara

Kejari Lampura Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Tipikor Dian Afrina

Advertisement

Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan eksekusi uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019 pada pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan jalan Sukamaju – SP.Tata Karya dan pekerjaan jalan Isorejo – Bandar Agung atas nama Terpidana Dian Afrina, S.Pd., sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Dian Afrina sendiri, merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019.

Uang pengganti tersebut, berkaitan dengan kasusnya dalam proyek pekerjaan Jalan Sukamaju - Simpang Tata Karya dengan kontrak Rp3.356.484.000, dan proyek Jalan Isorejo - Bandar Agung dengan kontrak Rp3.477.371.000.

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Dian Afrina sendiri, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.089.752.153,31.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 14 November 2024, Dian Afrina dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp300 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp170 juta," kata Hendra Syarbaini dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apabila harta bendanya tidak mencukupi saat dilakukan penyitaan, maka terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun.

"Namun pada Senin, terpidana Dian Afrina melalui keluarga dan penasihat hukumnya menyerahkan uang pengganti Rp170 juta secara tunai kepada Jaksa Eksekutor di Kejari Lampung Utara," ujar Hendra Syarbaini.

Dengan pembayaran tersebut, maka terpidana Dian Afrina tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun. Keberhasilan eksekusi tersebut, menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara, yang berhasil memulihkannya.

Dalam kasus ini, terpidana Dian Afrina dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)