lisensi

Selasa, 17 Desember 2024, Desember 17, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-17T16:44:44Z
DaerahHukum

Kejati Periksa Bupati Lampung Timur, Terkait Tipikor pada Lampung Energi Berjaya

Advertisement

 

Bandarlampung (Pikiran Lampung)– Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,Selasa (17/12) sore.

M. Dawam Raharjdo masuk ke ruangan Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengenakan kaos warna kuning coklat susu, celana panjang dasar dan topi warna hijau.

Saat disapa awak awak media, yang bersangkutan hanya bungkam. “Pak dawam periksa ya pak,terkait pt leb ya pak,”Tanya awak media, tapi dia hanya senyum saja, dan terus masuk ke dalam ruangan pidsus.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kedatangan M. Dawam Rahardjo sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya

 Terpisah, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) pada hari Selasa 17 Desember 2024.

Bahwa saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintakan keterangan yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir dalam pemeriksaan hari ini hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang berinisial MDR.

Pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,-.



Pemeriksaan Sdr. MDR tersebut terkait dengan penerimaan Dana PI oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18.886.811.183,- (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp.18.886.811.183,- (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang dipergunakan secara melawan hukum tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut :

1.   Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

2.   Diterima oleh Sdr. MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.

3.   Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809,-

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait agar penyidikan berjalan dengan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin.(ceo)