Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih hasil Pilgub Lampung 2024 diundur hingga tahun depan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kordiv Hukum KPU Provinsi Lampung Hermansyah, menurutnya jadwal ini diundur berdasakan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14 tahun 2024 tentang, tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.
“Di sana disebutkan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dimulai 3 Januari 2025,” kata Hermansyah, Selasa (17/12).
Kemudian, tahapan penyampaian salinan permohonan kepada termohon KPU dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dilakukan pada 3-6 Januari 2025.
“Jadi penetapan calon terpilih juga dilakukan setelah adanya e-BRPK yakni di tahun 2025 setelah," sambungnya.
Sebelumnya KPU telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 di Hotel Emersia, Sabtu (7/12/2024). Hasilnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul pada Pilgub 2024 dengan perolehan 3.300.681 suara. Sementara, Paslon 01 Arinal Djunaidi dan Sutono memperoleh suara sebanyak 691.076 suara.
Total suara sah sebanyak 3.991.756, suara tidak sah sebanyak 279.588. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.(susi)