Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, menetapkan Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar sebagai bupati terpilih dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Lampung Selatan Rival Ariyan, di Kalianda, Selasa (03/12/2024) mengatakan penetapan tersebut hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Guberur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, di Negeri Baru Resort, Kecamatan Kalianda pada Senin (02/11/2024) malam.
"Dari hasil rekapitulasi ini, pasangan Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar, kami sahkan dan dinyatakan sah sesuai aturan," kata Rival.
Ia menjelaskan, dari hasil penghitungan rekapitulasi, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 02 Egi-Syaiful ditetapkan menang dalam pilkada 2024 dengan perolehan 329.124 suara.
"Dalam rapat pleno itu kami telah menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 Nanang Ermanto dan Antoni Imam dengan perolehan suara sah sebanyak 157.280 suara. Sedangkan untuk pasangan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama dan M Saiful Anwar dengan perolehan suara sah sebanyak 329.124 suara," katanya.
Menurutnya, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih pada Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan nomor 619/PL.02.6-BA/1801/2024 pada tanggal 03 Desember 2024.
Penetapan itu juga sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap kecamatan dan berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih.(*)