lisensi

Jumat, 06 Desember 2024, Desember 06, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-07T02:30:33Z
Gugatan Pilkada 2024KPU Lampung

Lima Kabupaten Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Ke MK

Advertisement

Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sampai hari ini sudah ada lima daerah di Provinsi Lampung yang mengajukan gugatan hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Lima kabupaten yang memasukkan permohonan perselisihan hasil pemilihan yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.

Hal tersebut dikonfirmasi Anggota KPU Lampung Divisi Hukum Hermansyah, di Bandar Lampung, Jumat, (6/12/2024).

"Tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan, paslon bisa mengajukan gugatan dan lima kabupaten telah memasukkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi," kata Hermansyah.

Dari lima kabupaten yang mengajukan permohonan gugatan, baru Kabupaten Pesawaran yang diketahui pemohonnya yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.

"Poin gugatannya belum, baru mendaftarkan permohonannya saja, kalau sudah dapat register, kami dikasih materi gugatan permohonannya. Untuk empat daerah lain kami belum dapat informasi siapa pemohonnya dari MK," ujarnya.

"Sedangkan untuk di Mesuji juga sudah memasukkan gugatan, tapi belum jelas siapa pemohonnya. Pesisir Barat juga sudah namun belum ada nama pemohonnya, Tulangbawang, Way Kanan, dan Pesisir Barat juga belum tercantum nama penggugatnya," kata dia.

Jika gugatan diterima, MK akan mengirimkan berkas kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Lampung dan KPU tingkat kabupaten/kota.KPU Lampung telah mempersiapkan diri dengan melakukan koordinasi internal dan menyusun langkah-langkah teknis dalam menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.(*)