Advertisement
Jakarta - Fenomena kotak kosong menang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi tamparan keras bagi sistem politik kita. Pilkada yang seharusnya menjadi ajang untuk memilih pemimpin potensial, justru ternodai dengan hasil akhir pemilihan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, dari 36 pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal, dua di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong.
Dilansir dari Tempo.co, Dua Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong, yaitu pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.
Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M Hakim kalah lawan kotak kosong. Berdasarkan data situs web pilkada2024.kpu.go.id, Jumat (29/11/2024), melaporkan, data per pukul 21.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 311 TPS dari 311 TPS atau 100 persen. Hasilnya: kolam kosong 57,98 persen atau 48.528 suara, sedangkan Maulan-Masagus 42,02 persen atau 35.177 suara.
Kekalahan ini tentu saja cukup tragis. Apalagi pasangan calon petahana ini mendapatkan dukungan dari 16 partai politik. Rinciannya: sembilan partai parlemen, yakni PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN dan PKB. Serta tujuh partai nonparlemen, mulai dari Garuda, PKN, Partai Ummat, Partai Buruh, PSI, Perindo, dan Hanura.
Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian juga gagal memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasangan yang diusung 10 parpol yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, Perindo, PKS dan PAN itu hanya meraup 42,75 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul 57,25 persen.
Idham mengatakan, Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong akan digelar kembali pada September 2025.
Pelaksanaan pilkada ulang tersebut, kata Idham, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024.
Mengacu pada keputusan tersebut, Idham mengatakan, pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong harus terlaksana dalam waktu paling lama satu tahun sejak hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya.
Idham melanjutkan, KPU akan menyusun aturan teknis pelaksanaan pilkada ulang setelah berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia belum bisa memastikan apakah pilkada ulang di dua daerah tersebut berkemungkinan diikuti oleh dua kandidat atau lebih.
“KPU akan menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 2025 dan akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” katanya.(*)