lisensi

Kamis, 05 Desember 2024, Desember 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-06T04:34:42Z
Bandar LampungLapas Way HuiPolda Lampung

Mantan Kasat Narkoba Lamsel Dipindahkan Ke Nusakambangan

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)
 - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui melakukan pemindahan Narapidana Kasus Narkoba ke Nusakambangan, rabu (4/12/2024).

Dari 21 terpidana yang dipindahkan tersebut salah satunya adalah Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami yang mendapatkan vonis hukuman mati. Andri Gustami sendiri mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya diminta oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan narapidana tersebut.

"Mereka sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan," katanya, Jumat (6/12/2024).

Ia menyebut 21 narapidana golongan high risk ini ada mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. "Salah satunya ada Andri Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan," ujarnya.

Menurut dia, total anggota yang terlibat dalam pengamanan sebanyak 13 personil. "Ada 13 personil terdiri dari 10 personil Brimob dan 3 personil PJR Ditlantas Polda Lampung," tukasnya.

Pemindahan 21 narapidana high risk ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob.

Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.(*)