lisensi

Rabu, 25 Desember 2024, Desember 25, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-26T03:54:39Z
25/12/2024Nasional

Mantan Menkumham Dilarang Ke Luar Negeri, Ini Alasan KPK Cekal YHL

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung)
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri. Pasalnya keterangan YHL masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelas Tessa seperti yang dilansir www.kompas.tv, Rabu (25/12/2024).

Ia mengatakan bahwa pencekalan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto. Larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, pada konferensi pers Selasa (24/12), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mencegah Hasto dan Donny ke luar negeri.

"Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara Yasonna sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (18/12).

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.

Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku. (*)