Advertisement
BandarLampung (Pikiran Lampung) - Kasus dugaan penipuan sindikat mafia tanah modus property suami istri Feri Octara dan Anis Rosita dalam melancarkan aksinya pelaku kerap melibatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu. terkuat sudah sebanyak 3 (tiga) orang menjadi korban dengan motif modus relatif sama dilakukan mafia Feri Octara dan Anis Rosita perdaya korbannya.
"Fakta lain terungkap ternyata sudah sebanyak 3 korban yang diduga tertipu oleh sindikat mafia tanah modus Property Feri Octara dan Anis Rosita melibatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu di Provinsi Lampung.di jelaskan Ketua Gepak Lampung "Wahyudi,pihaknya menemukan fakta lain bahwa korban mafia tanah melibatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu bukan hanya warga Lampung Utara bernama Mutia Sari melainkan ada dua korban lain dan dugaan sudah banyak korban akibat ulah jaringan sindikat modus property pasangan suami istri tersebut belum terbongkar.terang Wahyudi
Diberitakan sebelumnya, Sindikat Jaringan Mafia Tanah Feri Octara dan Anis Rosita Diduga Melibatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang mana warga Lampung Utara bernama Mutiasari,diduga telah menjadi korban penipuan jual beli rumah dengan proses Cash tempo seharga 290 juta dengan pelaku mafia tanah Feri Octara dan Anis Rosita, setelah melunasi pembelian 1 unit bangunan di perumahan Putra Bangsawan Blok A 04, diketahui oleh Notaris Sulistyo Sri Rahayu selaku Notaris yang bertugas pencatat perjanjian dan tercatat pelunasan pembelian rumah tersebut tertulis dalam kwitansi kantor Notaris di tanda tangani oleh Staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu bernama Bambang Irawan dengan jumlah pelunasan 270 juta.
Namun pelaku Feri Octara dan Anis Rosita dengan mudah dapat mengalihkan bangunan tersebut tanpa di ketahui korban Mutiasari dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesawaran dengan no laporan STTLP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran /Polda Lampung .pada 18 Mei 2023 Silam
Wahyudi beberkan,bahwa sudah ada tiga korban hingga rugi ratusan juta dan sudah tiga kali pelaku mafia suami istri Feri Octara dan Anis Rosita beserta Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu di Laporkan Polisi.
Ia jelaskan,pada Tahun 2022 pasangan suami istri ,Adi dan Nyayu warga Kabupaten Lingga Provinsi Kepri melaporkan Oknum Property pasangan suami istri Feri Octara dan Anis Rosita warga Natar beserta Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu ke Polisi dengan No.Lp/B/1162/X/2022/SPKT/Polda Lampung,yang mana pada Tahun 2021 silam korban pasutri warga Kepri tersebut membeli satu unit Rumah di Perumahan Feros Estate Blok A No 15 Desa Kurungan nyawa , Kabupaten Pesawaran,senilai Rp 300 juta dengan perjanjian sistem Cash Tempo kepada Pelaku Feri Octara dan Anis Rosita selaku Marketing dan Properti perjanjian jual beli tersebut melalui kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu sebagai pengingat perjanjian.
"Namun setelah 6 bulan pelunasan,justru Sertifikat yang belum balik nama tersebut dengan mudah dapat di aggunkan ke salah satu Bank di Lampung oleh pelaku Feri Octara dan Anis Rosita tanpa pengetahuan pihak pembeli.ucap Wahyudi
Tidak hanya itu hal serupa pun dialami Handoyo warga Jatimulyo, Kabupaten Lampung,berawal Sdr Handoyo terbujuk rayuan mafia tanah pelaku Feri Octara dan Anis Rosita untuk memecah sertifikat tanah milik Sdr Handoyo dengan alasan agar penjualan rumah lebih mudah,usai penyerahan sertifikat tersebut kepada pelaku Feri Octara dan Anis Rosita untuk di proses pemecahan dengan catatan melibatkan Sdr Handoyo selaku pemilik tanah .beber Wahyudi
Tambahnya,lagi -lagi kedua mafia tanah Feri dan Anis yang merupakan suami istri melakukan proses pemecahan sertifikat melalui kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu diduga agar lolos dari SOP fungsi notaris dan memudahkan Mafia berkedok Marketing Property Feri Octara dan Anis Rosita melancarkan aksinya.
"Alhasil akhirnya mafia tanah sepasang suami istri Feri Octara dan Anis Rosita dengan mudah melakukan proses pemecahan sertifikat tanah milik Handoyo,herannya pelaku bisa proses tanpa melibatkan pemilik surat hingga sebagian rumah dan tanah tersebut telah di jual oleh pelaku Feri Octara bersama Anis Rosita parahnya pelaku juga ada surat kuasa dari Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu padahal pemilik Sertifikat merasa tidak pernah merasa membuat dan menandatangani. karena merasa tertipu dan di rugikan , diketahui pemilik sertifikat Sdr Handoyo melaporkan Feri Octara dan Anis Rosita beserta Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang diduga terlibat ikut membantu ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 dengan No Laporan STTLP/921/VIII/2022/SPKT/Polda Lampung. tegas Wahyudi.
"Ketua Gepak Lampung Wahyudi, sesalkan APH khusus Polda Lampung,dapat mengusut tuntas sampai ke akar - akarnya dugaan sindikat mafia tanah Jaringan Feri Octara,Anis Rosita yang diduga kuat libatkan Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
Parahnya sampai saat ini para pelaku terlapor Feri Octara dan Anis Rosita dan Mantan Staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu masih berkeliaran kerap mencari korban - korban berikutnya tanpa tersentuh hukum padahal sudah jelas Tiga Orang telah menjadi korban penipuan para Mafia Tanah tersebut dan telah di laporkan oleh ketiga korbanya sejak tahun 2022 .ucap Wahyudi kepada media .
Semestinya fungsi Notaris bagi masyarakat dapat mendeteksi kemungkinan itikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian yang dibuatnya .
Bukan sebaliknya Masyarakat mempercayai Kantor Notaris namun malah di jadikan alat dugaan mafia - mafia melancarkan aksi untuk melakukan penipuan. tutupnya
Sebelumnya, Sulistyo menyebut tidak ada dengan Deplover Feri Octara dan Anis Rosita Sulistyo Sri Rahayu berdalih dirinya mengetahui adanya pelunasan pembelian rumah dari Sdr Mutiasari di kantor saya pada November 2022 lalu.
"Mereka memang ke kantor saya ,saya kaget ternyata saya lihat mengunakan kwitansi kantor bukti pelunasannya yang di tanda tangani oleh staf saya Bambang Irawan "waktu saya pertanyakan jawabnya dia lalai." dan untuk pengalihan bangunan tersebut,feri Octara yang nenyampaikan kepada saya bahwa telah di batalkan oleh pihak Mutiasari"benar atau tidaknya feri yang menanggungnya.lanjutnya
Kepada wartawan Sulistyo Sri Rahayu mengakui adanya laporan korban Handoyo ke Polda Lampung. namun Sulistyo nenuding Ade Feri dan Anis yang telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangannya.
"Lalu pada Januari 2023,pelapor dan terlapor Ade Feri Octara,Anis Rosita dan Ana Fauziah sepakat melakukan perdamaian atau RJ,dengan kesepakatan mereka mengganti kerugian pelapor.ucap notaris Sulistyo kepada media
Namun saat dikonfirmasi terkait kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu sebanyak tiga kali di libatkan oleh pelaku Ade Feri Octara beserta Anis Rosita untuk melakukan penipuan , Sulistyo belum memberikan tanggapan.
"Besok ya saya jawab ,saya masih dirawat . terimakasih.singkatnya kepada media melalui via pesan WhatsApp.(anggi)