lisensi

Selasa, 17 Desember 2024, Desember 17, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-18T02:56:38Z
HukumNasional

Dipulangkan ke Filipina, Mery Jane Mengaku Sudah Bisa Bahasa Jawa dan Ucapkan Selamat Natal Untuk Rakyat Indonesia

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung
)--  Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya Filipina. Saat wawancara dengan awak media, Mery mengaku sudah lancar bahasa Indonesia bahkan Bahasa Jawa. Bahkan dia sempat menyapa jurnalis dengan beberapa penggalan bahasa Jawa. Mery juga mengucapkan selamat natal untuk rakyat Indonesia yang merayakan momen tersebut. 

 Mery bahkan sempat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum resmi dipulangkan ke negara asalnya Filipina.

Hal itu dilakukan Mary Jane dalam konferensi pers serah terima pemindahan narapidana di Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (17/12) malam, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Mary Jane mulanya mengaku sedih sekaligus bahagia pada saat yang bersamaan ketika akan dipindahkan ke negara asalnya Filipina. Indonesia, kata dia, telah menjadi keluarga dan bagian dari hidupnya.

Selama 15 tahun menjalani masa tahanan, ia juga mengaku sudah fasih menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa. Oleh karenanya, ia meminta dukungan dan doa dari publik terkait pemindahan tersebut.

"Terima kasih untuk Indonesia dan aku cinta Indonesia. Jadi jangan lupakan Mary Jane ya," ujarnya sembari membuat gestur berbentuk hati.

Pada akhir pernyataannya, Mary Jane didampingi Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo Jose De Vega turut menyanyikan beberapa bait lirik Lagu Indonesia Raya.

"Indonesia raya merdeka merdeka, tanahku, negeriku, yang kucinta, Indonesia raya, merdeka merdeka, hiduplah Indonesia raya," ujarnya.

"Matur nuwun, terima kasih, Assalamualaikum," pungkasnya.

Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindah ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum dipulangkan ke Filipina. Dia sebelumnya sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.(**)