Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada seluruh lurah, camat, serta kepala OPD di lingkungan pemerintahan kota. Acara ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Kamis (19/12/2024) di Aula Semergo.
Wali Kota Eva Dwiana menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan mencapai Rp150 miliar per tahun atau bahkan lebih. Opsen PKB dan BBNKB ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Opsen ini diharapkan dapat mendongkrak PAD hingga Rp150 miliar atau lebih. Dengan tambahan ini, pembangunan di Bandar Lampung akan semakin pesat, dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin," ujar Eva Dwiana.
Opsen PKB dan BBNKB adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang HKPD, yaitu sebesar 66 persen dari pajak terutang. Opsen ini ditujukan untuk mengoptimalkan kas pemerintah daerah guna mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, Pihaknya melalui OPD terkait akan bergerak dan berupaya dengan membuat imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk taat pajak ini.
"Memang pembayaran tetap melalui Samsat, tapi pengelolaan diserahkan ke kita," katanya.
Pemkot akan buat selebaran pengumuman yang ditempel di setiap rumah, agar masyarakat bisa antusias membayar pajak.(susi)