Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.175 perkara telah diselesaikan, dengan capaian penyelesaian mencapai 83,01 persen.
Hal tersebut terungkap dalam Rilis akhir tahun yang dibacakan oleh Ketua PN Tanjung Karang Salman Alfarasi di Aula PN Tanjung Karang selasa (31/12/2024).
Kasus narkotika menduduki peringkat pertama dengan jumlah 660 perkara. Selain kasus narkotika, pengadilan juga menangani berbagai tindak pidana lain, seperti pencurian 210 kasus, penggelapan 75 kasus, dan penipuan 43 kasus.
“Kasus narkotika terbesar kami tangani di tahun 2024 mencapai 660 perkara, dan enam di antaranya berakhir dengan hukuman mati. Ini mencerminkan ketegasan kami terhadap ancaman serius dari peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional,” kata Salman Alfarasi.
“Vonis mati yang dijatuhkan tahun ini menunjukkan sikap tegas kami terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” pungkas Salman.
Ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba skala besar. Beberapa di antaranya terkait dengan penyelundupan lintas negara, sehingga ancaman hukum maksimal diterapkan.(*)