Advertisement
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan pun membeberkan kronologis kejadian tersebut, bermula pada hari Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul. 13.00 Wib saat saksi D dan Y sedang bermain di lahan kosong milik saudara Pran Siska.
"Saat kedua saksi mengambil papan bekas bongkaran rumah yang berada di atas tanah tersebut melihat ada benda aneh di bawah papan.Karena merasa takut ada benda berbahaya kedua saksi langsung menemui pemilik lahan dan menyampaikan bahwa ada benda mencurigakan sebesar kepalan tangan menyerupai nanas berwarna cokelat di tanah miliknya" kata Kompol Iwan.
Atas informasi tersebut, Pran langsung mengecek kelokasi dan melihat benar bahwa ada bahan peledak yang diduga granat dan temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Baradatu,”imbuhnya.
Setelah mendapat laporan petugas Polsek Baradatu mendatangi TKP untuk memasang Police line dan menghimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi.
WakapolresWay Kanan didampingi Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto dan personel Brimob Polda Lampung pada pukul. 19.45 Wib tiba di TKP langsung melakukan pengecekan dan langsung mengamankan benda yang diduga Granat tersebut.
"Setelah dilakukan sterilisasi lokasi pada pukul 20.00 Wib benda yang diduga Granat langsung dibawa oleh anggota Brimob ke Polres Way Kanan guna ditindaklanjuti lebih lanjut,”jelas Kompol Iwan.
Hari Minggu (01/12/2024) pukul 08.30 Wib, Barang Bukti akhirnya dimusnahkan dilokasi yang telah disiapkan oleh tim Penjinak Bom Gegana Polda Lampung.(*)