lisensi

Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-20T02:29:07Z
KriminalPolres Lampung Tengah

Selama Desember 2024 Polres Lamteng Ungkap 11 kasus Narkoba

Advertisement

 


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Kepolisian Resort Lampung Tengah merilis kasus narkoba yang berhasil diungkap selama periode desember ini. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 17 tersangka. Hasil pengungkapan tersebut dipublikasikan pada Kamis (19/12/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa dari 17 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 14 lainnya merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

“Selama Desember 2024, kami telah mengamankan 17 tersangka dari 11 kasus tindak pidana narkoba. Ini menunjukkan bahwa upaya kami untuk memberantas narkoba terus berjalan secara intensif,” ujar AKBP Andik.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 19,49 gram, 8 alat isap sabu atau bong, dan 8 buah pirek.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Lampung Tengah juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Polres Lampung Tengah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.(*)