Advertisement
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 5 paket kecil narkoba jenis sabu didalam jaket yang dikenakan oleh pelaku FA berikut alat hisap sabu didalam kamar tidur pelaku.
Pelaku ditangkap pada Minggu (8/12/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di rumahnya, Jalan Agus Salim, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
“Pelaku berperan membongkar rumahan kontak sepeda motor hasil curian, sedangkn dua rekannya, RH dan PE bertugas sebagai esekutor,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (11/12/2024).
Dua pelaku utama yaitu RH dan PE saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Terkait narkoba yang ditemukan di dalam jaketnya, Pelaku FA mengaku jika sabu tersebut milik rekannya RH. RH dan PE berperan sebagai esekutor dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian kendaaraan bermotor.
“Pengakuannya baru sekali ini, karena awalnya FA niatnya mau pinjem duit kepada pelaku RH, namun RH memberi tugas FA untuk membantu membongkar kontak motor hasil curian dengan iming iming akan memberikan uang sebagai upah,” jelas AKP Ono.
RH memberikan sebesar 500 ribu rupiah sebagai upah membongkar kontak sepeda motor.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu (8/12/2024), dan diketahui oleh korban sekitar pukul 07.30 WIB, di Wisma Sudirman, Rawa Laut, Bandar Lampung. Pencurian ini terungkap lantaran korban memasangkan GPS pada kendaraannya.
“Setelah dicuri, kemudian kami bersama korban menelusuri lokasi motor sesuai GPS, dan akhirnya motor tersebut berhasil ditemukan dan menangkap pelaku FA”, Jelas AKP Ono.
Selain pelaku, dalam perkara ini Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru, 5 paket kecil sabu dan alat hisap sabu.(*)