Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Pasangan calon Bupati Aries Sandi-Supriyanto , Tim Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar juga mengaku siap memberikan pendampingan hukum kepada Aries Sandi.
“Kami dari tim Bakumham DPP Partai Golkar, akan membela secara penuh calon Bupati Aries Sandi-Supriyanto untuk menghadapi gugatan di MK,” kata Ketua tim Bakumham, Muhamad Sattu Pali, rabu (18/12/2024).
Dia menjelaskan Aries Sandi DP bukan sosok baru dalam kancah politik, dia pernah menjabat lima tahun sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.Kemudian juga pernah maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPR RI dan DPRD pada Pemilu sebelumnya.
"Kalau yang dilaporkan itu adalah persoalan keabsahan ijazah Aries Sandi DP, dalam pencalonan sudah melalui berbagai proses verifikasi resmi dan legal sejak lama. Beliau itu pernah menjadi Bupati dan tidak mungkin bisa menduduki jabatan itu atau daftar DPR RI tanpa verifikasi dokumen yang sah,” jelasnya.
Dia menambahkan, meskipun demikian pihaknya tetap menghormati gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 dan Bakumham siap menghadapi proses persidangan jika kabulkan atau berlanjut pada materi pokok dan pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti yang valid.
"Kami hormati adanya gugatan yang dilayangkan ke MK itu dan Kami sudah siapkan bukti-bukti kuat jika diperlukan untuk membuktikan tuduhan ketidak absahan ijazah beliau diajukan pihak dan kita optimis menang,” tambahnya.
Seperti yang diketahui bersama, Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melayangkan gugatan sengketa ke Mahkamah konstitusi (MK).
Materi pokoknya yaitu terkait syarat pencalonan calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU no 10 Tahuh 2016. Menyikapi itu, paslon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi DP-Supriyanto yang merupakan peraih suara terbanyak juga menyiapkan langkah hukum.(sap)