Advertisement
Sulawesi Selatan - Sebanyak 17 (tujuh belas) orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian terkait kasus pabrik uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar.
Profesi tersangka itu beragam mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen, wiraswasta, bankir hingga juru masak.Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Iya betul ada 17 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu ini," kata Yudhiawan kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com
Tersangka itu adalah AI (54) yang merupakan kepala perpustakaan UIN Alauddin, MN (40) yang bekerja sebagai staf di UIN Alauddin, lalu KDN (48) seorang juru masak, IMT (37) seorang karyawan swasta, dan STR (60) seorang ibu rumah tangga, serta seorang bankir berinisial AK (50).
Selain itu ada AA (42), RHM (49) MS (52), JBP (68), SW (35), MU (37) dan IL (42) yang merupakan seorang pengusaha. Kemudian ada juga ASN yakni SKM (55), SM (58), STY (52), dan MM (40).
Yudhiawan menuturkan, peran mereka dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini bermacam-macam. Mulai dari yang memesan alat dan bahan pencetakan, melakukan penjualan uang palsu, hingga mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja di pasar.
"Peran mereka berbeda-beda," ujar Yudhiawan.
Berikut peran 17 tersangka versi kepolisian:
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.
7. Sattariah alias Ria (60), IRT, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan.
9. Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu
10. Ilham (42), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.
11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
12. Mas'ud (37), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
13. Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.
14. Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.
15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
16. Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.