lisensi

Selasa, 10 Desember 2024, Desember 10, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-11T07:46:50Z
UMP Lampung 2025

UMP Lampung 2025 Disahkan Rp. 2.893.070

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terbaru.

"Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait Upah Minimum Provinsi Lampung untuk 2025, di Lampung sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung Yanti Yunidarti, Rabu (11/12/2024).

 Ia mengatakan penandatanganan SK Gubernur Lampung terkait UMP Lampung 2025 dilakukan per tanggal 10 Desember 2024.

 "Untuk penetapan ini akan ada keterangan resminya dari Penjabat Gubernur Lampung nanti," katanya pula. Yanti menjelaskan besaran kenaikan UMP di 2025, sesuai usulan yang telah dirumuskan yakni sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

 "Untuk nominal tetap sesuai usulan dan tidak ada perubahan, yaitu naik 6,5 persen dari tahun lalu atau sebesar Rp176.572," ujar dia lagi. Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.070, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.716.497.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.(ant)