Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung masih menyusun besarnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Lampung, Soleha Hardiana Yulianti, minggu (01/12/2024).
"Memang yang untuk upah minimum nasional sudah ditentukan, tapi untuk tingkat Provinsi kami juga masih menunggu," ujar Soleha. Menurutnya besaran untuk nilai UMP Lampung 2025 masih harus ditentukan dengan formulasi yang sedang disusun.
"Kalau kenaikannya nanti kan ada formulasinya, kita ikuti itu (formulasi)", jelas Soleha.
Seperti diketahui UMP Lampung 2024 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.716.497,- dibulatkan keatas yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16%.
Sementara sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen. Prabowo mengungkapkan angka ini lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yakni 6 persen.
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menaker Yassierli, hingga Menkeu Sri Mulyani.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," sambungnya.
Masih kata Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," jelasnya.(*)