Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Pemerintah Kota Bandar Lampung telah resmi menetapkan Usulan Angka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung untuk tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02, (tiga juta tiga ratus lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma nol dua sen) atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.103.631.- (tiga juta seratus tiga ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Penetapan Usulan Angka UMK Bandar Lampung Tahun 2025 ini diumumkan dalam rapat yang digelar di ruang rapat Walikota pada Kamis, 12 Desember 2024, yang dihadiri oleh Wali Kota Eva Dwiana bersama Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di Kota Bandar Lampung.
"Kenaikan ini sudah dihitung dengan seksama, dan kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung. Keputusan ini harus disosialisasikan dengan baik agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha," ungkap Eva.
Keputusan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan demikian, UMK Bandar Lampung 2025 yang telah disepakati dan disetujui oleh Walikota Bandar Lampung adalah sebesar Rp3.305.367,02.- (tiga juta tiga ratus lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma nol dua sen)
Sesuai dengan perintah Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva, DPK Bandar Lampung yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung segera melakukan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikan Surat Walikota Bandar Lampung yang ditujukan kepada Gubernur Lampung tentang Usulan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan Gubernur.
Sesuai amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, maka selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2024, UMK 2025 harus diumumkan kepada masyarakat dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa kenaikan ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Kenaikan sebesar 6,5 persen ini dihitung berdasarkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.103.631. Kenaikan ini setara dengan Rp201.736,02, yang membawa UMK 2025 menjadi Rp3.305.367,02," jelas Husna.
Lebih lanjut, Husna menambahkan bahwa kenaikan UMK ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
"Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini disepakati dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2025," tandasnya.
Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan segera melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK ini berjalan lancar.
Husna juga menyatakan optimisme bahwa perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung akan mematuhi kebijakan ini.
"Kami yakin bahwa perusahaan akan menaati aturan ini, karena kenaikan UMK ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di Bandar Lampung," tutupnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang Anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dari unsur Serikat Buruh, Wahyudi juga mengusulkan agar kedepan pada tahun 2025 pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung, dalam hal Ini Bunda Eva, dapat kembali memfungsikan Team Monitoring Pengawasan terhadap Implementasi Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, agar benar- benar bisa dijalankan,
Terkait dengan hal tersebut ,Bunda Eva setuju dan Bunda berpesan ,"Untuk kita semua, ayo semangat bersama-sama membangun Kota Bandar Lampung lebih maju lagi," tutup Bunda Eva.(mrwan)