Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) - Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rektor IAIN Kota Metro Profesor Siti Nurjanah mendapat kecaman dari beberapa elemen masyarakat. Penyalahgunaan wewenang ini dalam bentuk mengajukan pinjaman ke Universitas Muhammadiyah Kota Metro yang mengatasnamakan Kampus namun untuk kepentingan pribadi rektor.
Salah satu lembaga masyarakat yang ikut bersuara atas peristiwa tersebut yaitu Aliansi Tunas Lampung (ATL). Melalui Ketua Umumnya, Yusantri sangat menyayangkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurutnya tidak sepatutnya seorang tenaga pengajar dalam hal ini Rektor yang mempunyai kedudukan tinggi di dalam lingkungan kampus melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Kami Aliansi Tunas Lampung mengecam keras kejadian ini, kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dilingkungan pendidikan yang berbasis agama. Kami berharap kepada penegak hukum dapat memproses dan menyelidiki hingga tuntas, agar nantinya peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya", tegas Yusantri, rabu (14/01/2025).
Dugaan pinjaman tersebut peruntukannya demi kepentingan pribadi diketahui dari bukti pengiriman uang dari UMM yang menggunakan rekening pribadi rektor sebagai penerima. Dimana pinjaman tersebut mencapai nilai Rp 500 juta, seperti yang dikutip dari Tabikpun.com.
Setelah diselidiki pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Rektor ke pihak UMM, namun berdasarkan penelusuran, pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia, sanksi pidana yang terkait terhadap perbuatan tersebut adalah Pasal 372 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana penjara 4-6 tahun), Pasal 209 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang (ancaman pidana penjara 2-5 tahun), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Faktor yang mempengaruhi sanksi adalah jumlah uang pinjaman, tujuan penggunaan uang, proses pengembalian uang, dan dampak pada universitas dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut adalah pemberhentian dari jabatan rektor, pencabutan hak-hak kepegawaian, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan, pemberhentian sementara.
Kemudian sanksi etika yang dapat diterapkan adalah pencabutan gelar akademik, pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi, pencabutan hak-hak keanggotaan, dan penghentian kegiatan akademik.
Awak media sudah mencoba klarifikasi hal tersebut dengan pihak rektor, namun sampai dengan saat ini belum mendapatkan tanggapan.(Red)