lisensi

Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-14T06:53:16Z
Kemenag Kota Bandar Lampung

Bedah DIPA 2025 dan Penyerahan LPJ 2024, Makmur Tekankan Pentingnya Disiplin Anggaran

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menggelar acara "Bedah DIPA Tahun 2025 dan Penyerahan LPJ Tahun Anggaran 2024" di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Selasa (13/1/2025). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, beserta Kasubbag TU Kasimun, Para Kasi, Pejabat Struktural dan Fungsional, Penyelenggara dan Pelaksana.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, menekankan pentingnya disiplin anggaran, kualitas kinerja, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan DIPA tahun 2025. “Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan DIPA 2025 dan memastikan kualitas serta kuantitas kinerja,” ujarnya.


Acara ini bertujuan untuk memaparkan, menjelaskan, dan membahas isi DIPA tahun 2025, sehingga semua pihak terkait dapat memahaminya dengan jelas. Kegiatan ini mencakup pembacaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2024 oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, penjelasan rincian Daftar Isian Anggaran (DIPA) tahun 2025 oleh Kasubbag TU, serta diskusi dan tanya jawab tentang DIPA dan LPJ.


Bedah DIPA bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami rincian anggaran, rencana kegiatan, target dan indikator kinerja, prioritas dan strategi, serta alokasi sumber daya yang ada dalam DIPA tahun 2025. Di sisi lain, penyerahan LPJ tahun anggaran 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun anggaran tersebut.


Acara ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, memastikan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan kegiatan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membantu perencanaan dan penganggaran yang lebih baik di tahun berikutnya.


Regulasi yang melandasi kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.


Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap rencana dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(*)