Advertisement
Pelaku berinisial P (34) tega menggagahi anak kandungnya sendiri berinisial A (13).Peristiwa itu terjadi pada kamis (12/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro.
Lanjut Stefanus, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok lalu mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P di kediamannya di wilayah Abung Kunang pada Jumat, (10/01/2025)" ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis golok.
Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)