lisensi

Senin, 06 Januari 2025, Januari 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-07T06:58:53Z
KriminalPolres Lampung TengahPolsek Terusan Nunyai

Curi HP Di Rest Area Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Advertisement

 


Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Seorang sopir ekspedisi ditangkap Polisi usai mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pelaku pencurian adalah BO (26) sopir asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.


"Pelaku berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (06/01/2025).


Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Bento bermula ketika dia singgah di Rest Area KM 163B wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu (05/01/2025).


Sekira pukul 10.30 WIB, BO bertemu korban berinisial AB (14), seorang pelajar yang sedang bekerja di Warung Makan Indah rest area setempat. Pelaku pun bermodus memesan makanan kepada AB, padahal BO mengincar HP Oppo A3S senilai Rp 3,2 juta yang terletak di meja makan.


"Saat korban sedang membuatkan pesanan makanan, pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak HP korban lalu kabur," katanya.


Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai, di hari yang sama Polisi pun melakukan penyelidikan di TKP. Setelah mengecek kamera CCTV area tol, pelaku berhasil di identifikasi berikut plat nomor kendaraan truk ekspedisi yang dikendarainya.


Aksi pengejaran pun dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dibantu petugas keamanan Rest Area dengan menyisir tol KM 163 B hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A. Alhasil, pelaku tertangkap pukul 12.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk diperiksa lebih lanjut.


"BO dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(*)